Laman

Selasa, 12 April 2016

MAKALAH PERAN PENDIDIKAN SEJARAH DALAM MENIMBULKAN KESADARAN HUKUM

MAKALAH
PERAN PENDIDIKAN SEJARAH DALAM MENIMBULKAN KESADARAN HUKUM
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN ILMU SOSIAL
DOSEN PENGAMPU HARI NAREDI, M.Pd









DISUSUN OLEH :
WIRNY NURJANAH (1501075030)




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF.DR.HAMKA
JAKARTA

KATA PENGANTAR
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah pendidikan ilmu sosial. Adapun makalah pendidikan ilmu sosial tentang peran pendidikan sejarah dalam menumbuhkan kesadaran hukum ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
            Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa maupun aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah peran pendidikan sejarah dalam menumbuhkan kesadaran hukum.
   Akhirnya, kami sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi terhadap para pembaca.

Jakarta,
April 2016



                                                                                                                                   

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang dapat kita lakukan atau perbuat atau yang tidak dapat kita lakukan terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi. Dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
 Pada hakikatnya Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.Berbagai pertanyaan yang ada dalam pikiran kita tentang kesadaran hukum. Oleh karena itu dengan adanya penyusunan makalah kami ini kita akan mengkaji dan mengetahui kesadaran hukum dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkannya.






1.2  RUMUSAN MASALAH
      1.  Pengertian kesadaran hukum
      2.  Hakikat Kesadaran Hukum
      3.  Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
      4.  Faktor-Faktor Penyebab Masyarakat Mematuhi Hukum
















                                                                       
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
       Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Menurut pendapat Krabbe yang disebut dengan hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Masalah kesadaran hukum, termasuk pula didalam ruang lingkup persoalan hukum dan nilai-nilai sosial.
       Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum ituatau apa seharusnya hukum itu suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan onrecht antara yang seharusnya dilakukan dantidak seharusnya dilakukan. Kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia
       Didalam ilmu hukum, ada kalanya dibedakan antara kesadaran hukum dengan perasaan hukum. Perasaan hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbulnya secara serta merta dari masyakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan.
Kesadaran akan kewajiban hukum tidak semata-mata berhubungan dengan kewajiban hukum terhadap ketentuan undang-undang saja, tidak berarti kewajiban untuk taat kepada undang-undang saja, tetapi juga kepada hukum yang tidak tertulis.


2.2 HAKIKAT KESADARAN HUKUM
      Timbulnya hukum itu pada hakekatnya ialah karena terjadinya bentrok atau konflik antara kepentingan manusia atau “conflict of human interest” (Post dalam Soerjono Soekanto, 1975: 35). Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran hukum;
1. Kesadaran tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia. Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya. Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
2.   Kesadaran tentang “kewajiban hukum kita terhadap orang lain” berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hak orang lain terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
3. Tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik kalau terjadi pelanggaran hukum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain sebagainya.


2.3 KONDISI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
      Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum pada saat ini dapat dilihat dari 4 tinjauan, yaitu :
1. Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahgunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.
2. Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indikator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.
3.      Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hampir setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hukum dan peradilan selalu menarik perhatian.
4.      Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggiketaatan hukumnya.

2.4 FAKTOR YANG MENYEBABKAN MASYARAKAT MEMATUHI HUKUM
Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan masyarakat mematuhi kesadaran hukum antara lain sebagai berikut :
a.  Compliance, sebagaimana disebut diatas, diartikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman atau sanksi yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan, dan lebih didasarkan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan. Sebagai akibatnya, kepatuhan hukum akan ada apabila ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaidah-kaidah hukum tersebut.
b. Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut. Daya tarik untuk patuh adalah keuntungan yang diperoleh dari hubungan-hubungan tersebut sehingga kepatuhanpun tergantung pada buruk baiknya interaksi tadi.
c. Internalization, pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarenakan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah-kaidah tersebut adalah sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh AZkarena dia mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik.  Titik sentral dari kekuatan proses ini adalah kepercayaan orang tadi terhadap tujuan dari kaidah-kaidah bersangkutan, terlepas dari pengaruh atau nilai-nilainya terhadap kelompok atau pemegang kekuasaan maupun pengawasannya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Bahwa kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.Pada hakikatnya kesadaran hukum bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tindak hukum” atau “onrecht”. Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu : Pengetahuan hukum, Pemahaman hukum, Sikap hukum, Pola prilaku hukum (soerjono soekanto, 1982: 140). Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan Dalam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum. Terdapat faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu compliance, identification, internalization. Peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Adapun cara untuk meningkatkan kesadaran hukum yaitu dapat berupa tindakan, dan pendidikan. Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan berarti berarti mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki kesadaran hukum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik , baik di laksanakan dipendidikan formal ataupun nonformal.

                                                            DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar