MAKALAH
PERAN
PENDIDIKAN SEJARAH DALAM MENIMBULKAN KESADARAN HUKUM
DISUSUN
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN
ILMU SOSIAL
DOSEN
PENGAMPU HARI NAREDI, M.Pd

DISUSUN
OLEH :
WIRNY
NURJANAH (1501075030)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PROF.DR.HAMKA
JAKARTA
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah pendidikan ilmu sosial. Adapun makalah pendidikan ilmu sosial tentang peran
pendidikan sejarah dalam menumbuhkan kesadaran hukum ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa maupun aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah peran pendidikan sejarah dalam
menumbuhkan kesadaran hukum.
Akhirnya, kami sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat
menginspirasi terhadap para pembaca.
Jakarta,
April 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang
apa yang dapat kita lakukan atau perbuat atau yang tidak dapat kita lakukan terutama
terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi. Dapat
disimpulkan bahwa kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap
hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum,
serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti
bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Pada
hakikatnya Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali.
Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan
bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang
disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka
undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan
kehilangan kekuatan mengikat.Berbagai pertanyaan yang ada dalam pikiran kita
tentang kesadaran hukum. Oleh karena itu dengan adanya penyusunan makalah kami
ini kita akan mengkaji dan mengetahui kesadaran hukum dan faktor-faktor apa
saja yang menyebabkannya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian kesadaran hukum
2.
Hakikat Kesadaran Hukum
3.
Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
4.
Faktor-Faktor Penyebab Masyarakat Mematuhi Hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali.
Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Menurut pendapat Krabbe
yang disebut dengan hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan
orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan
orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Masalah kesadaran hukum, termasuk pula
didalam ruang lingkup persoalan hukum dan nilai-nilai sosial.
Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada
pada setiap manusia tentang apa hukum ituatau apa seharusnya hukum itu suatu
kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara
hukum dan onrecht antara yang seharusnya dilakukan dantidak seharusnya
dilakukan. Kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran bahwa hukum itu
merupakan perlindungan kepentingan manusia
Didalam ilmu hukum, ada kalanya dibedakan
antara kesadaran hukum dengan perasaan hukum. Perasaan hukum diartikan sebagai
penilaian hukum yang timbulnya secara serta merta dari masyakat dalam kaitannya
dengan masalah keadilan.
Kesadaran
akan kewajiban hukum tidak semata-mata berhubungan dengan kewajiban hukum
terhadap ketentuan undang-undang saja, tidak berarti kewajiban untuk taat
kepada undang-undang saja, tetapi juga kepada hukum yang tidak tertulis.
2.2
HAKIKAT KESADARAN HUKUM
Timbulnya hukum itu pada hakekatnya ialah
karena terjadinya bentrok atau konflik antara kepentingan manusia atau
“conflict of human interest” (Post dalam Soerjono Soekanto, 1975: 35). Dalam kenyataanya
ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran
hukum;
1.
Kesadaran tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan
perlindungan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah
yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia. Pada hakekatnya kesadaran
hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam
masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam
masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk
pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah
pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya.
Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau
subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat
subjektif.
2. Kesadaran tentang “kewajiban hukum kita
terhadap orang lain” berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi
oleh hak orang lain terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum
menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan
memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
3.
Tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran
hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik kalau
terjadi pelanggaran hukum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan
lain sebagainya.
2.3
KONDISI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Kondisi suatu masyarakat terhadap
kesadaran hukum pada saat ini dapat dilihat dari 4 tinjauan, yaitu :
1.
Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk
pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas,
pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak
anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahgunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan
lain sebagainya.
2.
Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan
hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap
pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indikator yang dapat dijadikan
parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut,
laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang
ditanggapi.
Bahkan
secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka
yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti
sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap
pejabat terbukti korupsi.
3. Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa
pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hampir setiap hari dapat dibaca di media
cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui
bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi
menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hukum dan peradilan
selalu menarik perhatian.
4. Tinjauan Hukum
Ditinjau
dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran
hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya
“onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam
masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat
sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan
masyarakat juga.
Menurut
Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran
hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggiketaatan
hukumnya.
2.4
FAKTOR YANG MENYEBABKAN MASYARAKAT MEMATUHI HUKUM
Adapun
faktor-faktor yang dapat menyebabkan masyarakat mematuhi kesadaran hukum antara
lain sebagai berikut :
a. Compliance, sebagaimana disebut diatas,
diartikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu
imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman atau sanksi yang
mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Kepatuhan ini
sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang
bersangkutan, dan lebih didasarkan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan.
Sebagai akibatnya, kepatuhan hukum akan ada apabila ada pengawasan yang ketat
terhadap pelaksanaan kaidah-kaidah hukum tersebut.
b.
Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena
nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan kelompok tetap terjaga serta
ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan
kaidah-kaidah hukum tersebut. Daya tarik untuk patuh adalah keuntungan yang
diperoleh dari hubungan-hubungan tersebut sehingga kepatuhanpun tergantung pada
buruk baiknya interaksi tadi.
c.
Internalization, pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum
dikarenakan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi
kaidah-kaidah tersebut adalah sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan,
atau oleh AZkarena dia mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari
proses tersebut adalah suatu komformitas yang didasarkan pada motivasi secara
intrinsik. Titik sentral dari kekuatan
proses ini adalah kepercayaan orang tadi terhadap tujuan dari kaidah-kaidah
bersangkutan, terlepas dari pengaruh atau nilai-nilainya terhadap kelompok atau
pemegang kekuasaan maupun pengawasannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bahwa
kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang
seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan
terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran
hukum mengandung sikap toleransi.Pada hakikatnya kesadaran hukum bukanlah
kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau
terjadinya “tindak hukum” atau “onrecht”. Terdapat empat indikator kesadaran
hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu :
Pengetahuan hukum, Pemahaman hukum, Sikap hukum, Pola prilaku hukum (soerjono
soekanto, 1982: 140). Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat
kita kemukakan Dalam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk
pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
Terdapat faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu compliance,
identification, internalization. Peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan
agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga
tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Adapun
cara untuk meningkatkan kesadaran hukum yaitu dapat berupa tindakan, dan
pendidikan. Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan
lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang
sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan berarti berarti
mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki kesadaran hukum tentang
bagaimana menjadi warga negara yang baik , baik di laksanakan dipendidikan
formal ataupun nonformal.
DAFTAR PUSTAKA
Http://Www.Academia.Edu/12185104/apa-itu-kesadaran-hukum-masyarakat/
April 2016. Pukul 19.00 wib
Http://Sudiknoartikel.Blogspot.Co.Id/2008/03/Meningkatkan-Kesadaran-Hukum-Masyarakat.Html/
2 April. Pukul 19.00 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar