Laman

Kamis, 28 April 2016

MAKALAH KONSTITUSI

MAKALAH KONSTITUSI
Dosen pengampu: Mubarok Ahmad M.Pd







DISUSUN OLEH:
DUL KARIM ( 1501075005)
KHOERUDDIN NUR ROCHMAN ( 1501075009)
NIA RAMADHANI ( 1501075018)
WIRNY NURJANNAH ( 1501075030)

PROGRAM STUDI: PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
2015





DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG .3
RUMUSAN MASALAH .4
TUJUAN .4

BAB II PEMBAHASAN
PENGERTIAN KONSTITUSI 5
KONSTITUSI TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS 6
TUJUAN KONSTITUSI 8
KONSTITUSI DAN KESADARAN BERKONSTITUSI 8
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA 10

BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN 15

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Junbi Coosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23
Rumusan masalah
Apa arti dari konstitusi?
Apa maksud dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis?
Apa tujuan dari konstitusi?
Bagaimana konstitusi dan kesadaran konstitusi?
Konstitusi apa sajakah yang pernah berlaku di Indonesia?
Tujuan
untuk mengetahui apa arti dari konstitusi
untuk mengetahui macam-macam konstitusi
untuk mengetahui tujuan konstitusi
untuk mengetahui bagaimana kesadaran konstitusi itu terjadi
untuk mengetahui konstitusi apa saja yang pernah ada di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Konstitusi

Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis, yaitu constituer artinya membentuk. Beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet (bahasa Belanda) artinya, yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah. Beberapa Negara yang menggunakan istilah constitution untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara. Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu:
Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
Kontitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yang bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yang tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yang memiliki arti penting bagi Negara.

Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia,yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “HukumTertulis” (Geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “HukumTidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hamper semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang dinegara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:
a.       Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan.
b.      Adanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi di inggris baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam huruf a maupun pada huruf b yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam suatu dokumen tertentu.

Dokumen-dokumen tertulis hanya memuat beberapa lembaga-lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dilindungi, satu dokumen dengan yang lain tidak sama. Karenanya dilakukan pilihan-pilihan diantara dokumen itu untuk dimuat dalam konstitusi. Pilihan di Inggris tidak ada. Penulis Inggris yang akhirnya memilih lembaga-lembaga manam dan hak asasi mana oleh mereka yang dianggap “constitutional.”
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.

Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagaikepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama  dari hukum tata negara adalahkonstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakantujuan konstitusi itu sendiri.

Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
a.   Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
b.     Hubungan antar lembaga Negara.
c.     Hubungan lembaga negara dengan warga negara(rakyat).
d.     Adanya jaminan hak-hak asasi manusia.

Konstitusi dan Kesadaran Berkonstitusi
Setiap negara merdeka mempunyai konstitusi sebagai operasionalisasi ideologi negaranya. Secara etimologi , istilah konstitusi sangat beragam dalam setiap kosakata bahasa setiap negara. Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris adalah constitution dan constituer dalam bahasa Perancis. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa Latin yaitu constitutio yang berarti dasar susunan badan. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi disebut dengan grondwet yang terdiri atas kata grond berarti dasar dan kata wet berarti undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi sama dengan undang-undang dasar. Kemudian, dalam bahasa Jerman istilah konstitusi disebut verfassung (Riyanto, 2000:17-19).
Dalam praktek ketatanegaraan pengertian konstitusi pada umumnya memiliki dua arti. Pertama, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang dasar. Konstitusi meliputi undang-undang dasar (konstitusi tertulis) dan konvensi (konstitusi tidak tertulis). Dengan demikian dapat dikatakan undang-undang dasar termasuk ke dalam bagian konstitusi. Kedua, konstitusi memiliki arti yang sama dengan undang-undang dasar (KC. Where dalam Riyanto, 2000:49-51). Pengertian yang kedua ini pernah diberlakukan dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia dengan disebutnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat Tahun 1945 dengan istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.
Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan denganbasic rights dan konstitusi itu sendiri.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi bangsa dan negara Indonesia adalah aturan hukum tertinggi yang keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipandang sebagai bentuk kesepakatan bersama (general agreement) ”seluruh rakyat Indonesia” yang memiliki kedaulatan. Hal itu sekaligus membawa konsekuensi bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengatur bagaimana kedaulatan rakyat akan dilaksanakan. Inilah yang secara teoretis disebut dengan supremasi konstitusi sebagai salah satu prinsip utama tegaknya negara hukum yang demokratis. Berkaitan dengan hal itu, Solly Lubis (1978:48-49) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar adalah sumber utama dari norma-norma hukum tata negara. Undang-Undang Dasar mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapannya di pusat dan daerah, mengatur tugas-tugas alat-alat perlengkapan itu serta hubungan satu sama lain.
Di sisi lain,harus diingat bahwa selain aturan-aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat tujuan nasional sebagai cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan.Antara tujuan nasional dengan aturan-aturan dasar tersebut merupakan satu kesatuan jalan dan tujuan. Agar tiap-tiap tujuan nasional dapat tercapai, pelaksanaan aturan-aturan dasar konstitusi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Selain itu, dalam sebuah kontitusi juga terkandung hak dan kewajiban dari setiap warga negara. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dengan pengertian agar selalu benar-benar dilaksanakan.
Sesuai dengan salah satu pengertian negara hukum, di mana setiap tindakan penyelenggara negara serta warga negara harus dilakukan berdasarkan dan di dalam koridor hukum, maka yang harus mengawal konstitusi adalah segenap penyelenggara dan seluruh warga negara dengan cara menjalankan wewenang, hak, dan kewajiban konstitusionalnya. Apabila setiap pejabat dan aparat penyelenggara negara telah memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap produk hukum,kebijakan,dan tindakan yang dihasilkan adalah bentuk pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu harus diimbangi dengan pelaksanaan oleh seluruh warga negara. Untuk itu dibutuhkan adanya kesadaran berkonstitusi warga negara, tidak saja untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga untuk dapat melakukan kontrol pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik dalam bentuk peraturan perundang- undangan, kebijakan, maupun tindakan penyelenggara negara (Gaffar, 2007).
Apa sebenarnya kesadaran berkonstitusi itu? Kesadaran berkonstitusi secara konseptual diartikan sebagai kualitas pribadi seseorang yang memancarkan wawasan, sikap, dan perilaku yang bermuatan cita-cita dan komitmen luhur kebangsaan dan kebernegaraan Indonesia (Winataputra, 2007). Kesadaran berkonstitusi merupakan salah satu bentuk keinsyafan warga negara akan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi.
Kesadaran berkonstitusi merupakan salah bagian dari kesadaran moral. Sebagai bagian dari kesadaran moral, kesadaran konstitusi mempunyai tiga unsur pokok yaitu:
Perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan konstitusi negara itu ada dan terjadi di dalam setiap sanubari warga negara, siapapun, di manapun dan kapanpun.
Rasional, kesadaran moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka bagi pembenaranatau penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi merupakan hal yang bersifat rasional dan dapat dinyatakan pula sebagai hal objektif yang dapat diuniversalkan, artinya dapat disetujui, berlaku pada setiap waktu dan tempatbagi setiap warga negara.
Kebebasan, atas kesadaran moralnya, warga negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi negara (Magnis-Suseno, 1975:25).
Kesadaran berkonstitusi warga negara memiliki beberapa tingkatan yang menunjukkan derajat setiap warga negara dalam melaksanakan ketentuan konstitusi negara. Tingkatan-tingkatan tersebut jika dikaitkan dengan tingkatan kesadaran menurut N.Y Bull (Djahiri, 1985:24), terdiri dari:
Kesadaran yang bersifat anomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan terhadap ketentuan konstitusi negara yang tidak jelas dasar dan alasannya atau orientasinya.
Kesadaran yang bersifat heteronomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi negara yang berlandaskan dasar/orientasi motivasi yang beraneka ragam atau berganti-ganti. Ini pun kurang mantap sebab mudah berubah oleh keadaan dan situasi.
Kesadaran yang bersifat sosionomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan terhdap ketentuan konstitusi negara yang berorientasikan pada kiprah umum atau khalayak ramai.
Kesadaran yang bersifat autonomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi negara yang didasari oleh konsep kesadaran yang ada dalam diri seorang warga negara. Ini merupakan tingkatan kesadaran yang paling tinggi.


Warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi merupakan warga negara yang memiliki kemelekkan terhadap konstitusi (constitutional literacy). Berkaitan dengan hal tersebut, Toni Massaro (dalam Brook Thomas,1996:637) menyatakan bahwa kemelekkan terhadap konstitusi akan mengarahkan warga negara untuk berpartisipasi melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Oleh karena itu, Winataputra (2007) mengidentifikasi beberapa bentuk kesadaran berkonstitusi bagi warga negara Indonesia yang meliputi:
Kesadaran dan kesediaan untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia sebagai hak azasi bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: belajar/bekerja keras untuk menjadi manusia Indonesia yang berkualitas, siap membela negara sesuai kapasitas dan kualitas pribadi masing-masing, dan rela berkorban untuk Indonesia.
Kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia sebagai bangsa sebagai rahmat Allah Yang Maha Kuasa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: selalu bersyukur, tidak arogan, dan selalu berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik perlindungan negara.
Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk memajukan kesejahteraan umum dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik perlindungan negara.
Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik pencerdasan kehidupan bangsa
Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara yang melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik hubungan luar negeri Indonesia.
Kemauan untuk selalu memperkuat keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menjalankan ibadah ritual dan ibadah sosial menurut keyakinan agamanya masing-masing dalam konteks toleransi antar umat beragama.
Kemauan untuk bersama-sama membangun persatuan dan kesatuan bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap tidak primordialistik, berjiwa kemitraan pluralistik, dan bekerja sama secara profesional.
Kemauan untuk bersama-sama membangun jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menghormati orang lain seperti menghormati diri sendiri, memperlakukan orang lain secara proporsional, dan bersikap empatik pada orang lain
Kesediaan untuk mewujudkan komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: tidak bersikap mau menang sendiri, tidak bersikap rakus dan korup, dan biasa berderma.
Kesediaan untuk mewujudkan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat final dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: tidak bersikap kesukuan, tidak bersikap kedaerahan, dan tidak berjiwa federalistik.
Kesadaran untuk menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara dalam kerangka kabinet presidensil dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menghormati orang yang memegang jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menghormati simbol-simbol kepresidenan, dan menghormati mantan Presiden/Wakil Presiden secara proporsional dan elegan.
Kepekaan dan ketanggapan terhadap pembentukan Kementerian yang diatur undang-undang dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan Presiden dalam penyusunan Kabinet.
Kesadaran dan kemampuan untuk melaksanakan Pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menjadi pemilih resmi yang cerdas, menjadi konstituen Calon/pasangan calon/ Partai Politik yang cerdas dan menjadi pelaksana Pemilu yang profesional.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945. UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi,semua perundang undangan dan peratura-peraturan harus bersumber pada UUD 1945.

UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 )
Semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi. Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut:
1.      Persiapan Pembentukan UUD 1945
2.      Pengesahan UUD 1945
3.      Sistematika UUD 1945
4.      Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949, dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Dengan bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949.

UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian-bagian ,yaitu sebagai berikut

1. Mukadimah yang terdiri atas empat alinea, terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2.   Batang tubuh yang terdiri atas 6 Bab 147.

UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yang berlaku sampai konstituante dapat menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.

UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi. UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.







BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan denganbasic rights dan konstitusi itu sendiri.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi bangsa dan negara Indonesia adalah aturan hukum tertinggi yang keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum.















DAFTAR PUSTAKA
Faiz, P. M. (2007). Menabur Benih Constitutional Complain.
[Online]. Tersedia: HYPERLINK "http://www.yahoo.com/pqdweb" http://www.yahoo.com/pqdweb. Html [20 Oktober 2007]
Gaffar, J.M. (2007). Mengawal Konstitusi.
[Online]. Tersedia:  HYPERLINK "http://www.koransindo.com/" http://www.koransindo.com Html [25 Oktober 2007]
Riyanto, A.(2000). Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo

1 komentar:

  1. What to know about casino and sportsbook - DRMCD
    It's a small casino 삼척 출장안마 that has no limit to the number 진주 출장마사지 of bets and offers, but is it 강원도 출장샵 legal 안성 출장안마 to bet on sports? You can bet 서울특별 출장샵 on sports at any given point on the

    BalasHapus