Laman

Selasa, 21 Juni 2016

MAKALAH TENTANG KEBUDAYAAN CIREBON

 MAKALAH TENTANG KEBUDAYAAN CIREBON
                                   Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Antropologi
                                           Dosen Pengampu : Tellys Corliana, M. Hum



                                                             


            DISUSUN OLEH :


            WIRNY NURJANAH (1501075030)





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
                                              FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
                                           UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF.DR.HAMKA
                                                                                 2016


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu bentuk kebudayaan Nasional adalah sistem ritual upacara keagamaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Upacara Panjang Jimat di Keraton Kasepuhan Cirebon merupakan salah satu bentuk kebudayaan lokal yang ikut memperkaya kebudayaan Nasional Indonesia. Upacara Panjang Jimat sudah dilaksanakan sejak Keraton Kasepuhan didirikan dan terus berlangsung sampai sekarang.
            Panjang  Jimat merupakan salah satu tradisi kuno yang masih dilakukan hingga saat ini. Pada proses pelaksanaan panjang jimat yang di laksanakan pada puncak (pelal) Maulid Nabi telah banyak perubahan yang dilakukan demi penyesuaian antara tradisi lama dengan keadaan masyarakat yang melaksanakannya pada saat ini. Bahwa perubahan sosial dan kebudayaan yang telah dan sedang terjadi di lingkungan Cirebon telah mempengaruhi situasi dan kondisi Keraton Kasepuhan. Perubahan sosial dan kebudayaan tersebut, di antaranya, telah mempengaruhi keseragaman tata cara hidup tradisional. Keraton sebagai institusi yang terlahir dari tradisi lamapun tidak luput dari pengaruh perubahan tersebut. Sebagai contoh pada tradisi Panjang Jimat yang mengalami banyak perubahan dari dahulu hingga saat ini.

B. RUMUSAN MASALAH
1. BAGAIMANA SEJARAH CRIREBON ?
2. APA PENGERTIAN UPACARA PANJANG JIMAT ?
3. BAGAIMANA PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN UPACARA PANJANG JIMAT ?

TUJUAN PENULISAN
1. MENGETAHUI SEJARAH CIREBON
2. MENGETAHUI PENGERTIAN UPACARA PANJANG JIMAT
3. MENGETAHUI PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN UPACARA PANJANG JIMAT

             BAB II
    PEMBAHASAN

A. SEJARAH CIREBON
            Asal kota Cirebon ialah pada abad ke 14 di pantai utara Jawa Barat ada desa nelayan kecil yang bernama Muara Jati yang terletak di lereng bukit Amparan Jati. Muara Jati adalah pelabuhan nelayan kecil. Penguasa kerajaan Galuh yang ibu kotanya Rajagaluh menempatkan seorang sebagai pengurus pelabuhan atau syahbandar Ki Gedeng Tapa. Pelabuhan Muara Jati banyak di singgahi kapal-kapal dagang dari luar di antaranya kapal Cina yang datang untuk berniaga dengan penduduk setempat, yang di perdagangkannya adalah garam, hasil pertanian dan terasi. Kemudian Ki Gendeng Alang-alang mendirikan sebuah pemukiman di lemahwungkuk yang letaknya kurang lebih 5 km, ke arah Selatan dari Muara Jati. Karena banyak saudagar dan pedangan asing juga dari daerah-daerah lain yang bermukim dan menetap maka daerah itu di namakan Caruban yang berarti campuran kemudian berganti Cerbon kemudian menjadi Cirebon hingga sekarang.
Raja Pajajaran Prabu Siliwanggi mengangkat Ki Gede Alang-alang sebagai kepala pemukiman baru ini dengan gelar Kuwu Cerbon. Daerahnya yang ada di bawah pengawasan Kuwu itu dibatasi oleh Kali Cipamali di sebelah Timur, Cigugur (Kuningan) di sebelah Selatan, pengunungan Kromong di sebelah Barat dan Junti (Indramayu) di sebelah Utara. Setelah Ki Gedeng Alang-alang wafat kemudian digantikan oleh menantunya yang bernama Walangsungsang putra Prabu Siliwanggi dari Pajajaran. Walangsungsang ditunjuk dan diangkat sebagai Adipati Carbon dengan gelar Cakrabumi. Kewajibannya adalah membawa upeti kepada Raja di ibukota Rajagaluh yang berbentuk hasil bumi, akan tetapi setelah merasa kuat meniadakan pengiriman upeti, akibatnya Raja mengirim bala tentara, tetapi Cakrabumi berhasil mempertahankannya.
Kemudian Cakrabumi memproklamasikan kemerdekaannya dan mendirikan kerajaan Cirebon dengan memakai gelar Cakrabuana. Karena Cakrabuana telah memeluk agama Islam dan pemerintahannya telah menandai mulainya kerajaan kerajaan Islam Cirebon, tetapi masih tetap ada hubungan dengan kerajaan Hindu Pajajaran.
Semenjak itu pelabuhan kecil Muara Jati menjadi besar, karena bertambahnya lalu lintas dari dan ke arah pedalaman, menjual hasil setempat sejauh daerah pedalaman Asia Tengara. Dari sinilah awal berangkat nama Cirebon hingga menjadi kota besar sampai sekarang ini. Pangeran Cakra Buana kemudian membangun Keraton Pakungwati sekitar Tahun 1430 M, yang letaknya sekarang di dalam Komplek Keraton Kasepuhan Cirebon

B. PENGERTIAN UPACARA PANJANG JIMAT
            Upacara Panjang Jimat yang merupakan rentetan dari acara maulidan di Keraton Kasepuhan awalnya hanyalah sebuah upacara peringatan kelahiran nabi Muhammad Saw saja yang di dalamnya terdapat ritual-ritual khusus sebagai simbol untuk meneladani kerasulannya.
            Panjang Jimat adalah sebuah ritual tradisional yang rutin dan turun temurun di laksanakan di Keraton Cirebon (Kanoman, Kasepuhan, Kacirebonan dan Kompleks makam Syekh Syarief Hidayatullah atau Sunan Gunung Djati, pendiri kasultanan Cirebon), tiap malam 12 Rabiul Awal atau Maulid, yakni bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dan memang, tujuan utama dari panjang jimat ini sendiri adalah untuk memperingati dan sekaligus mengenang hari kelahiran Nabi Muhammad. Sebutan Panjang Jimat sendiri adalah berasal dari dua kata yaitu Panjang dan Jimat. Panjang yang artinya lestari dan Jimat yang berarti pusaka. Jadi, secara etimologi, panjang jimat berarti upaya untuk melestarikan pusaka paling berharga milik umat Islam selaku umat Nabi Muhammad yaitu dua kalimat syahadat. Atau kalau merujuk pada utak atik gatuk dalam bahasa Jawa Cirebon, jimat yang dimaksud adalah siji kang dirohmat yakni, lafadz Syahadat itu sendiri.
            Prosesi adat “Panjang Jimat” adalah refleksi dari proses kelahiran Nabi Muhammad SAW dan merupakan acara puncak dari serangkaian kegiatan Maulud Nabi Muhamad di Keraton Kasepuhan Cirebon. “Panjang” berarti sederetan iring-iringan berbagai benda pusaka dalam prosesi itu dan “Jimat” berarti “siji kang dirumat” atau satu yang dihormati yaitu kalimat sahadat “La Illa ha Illahah” sehingga arti gabungan dua kata itu adalah sederetan persiapan menyongsong kelahiran nabi yang teguh mengumandangkan kalimat sahadat kepada umat di dunia. Pada umumnya masing-masing upacara terdiri atas kombinasi berbagai macam unsur upacara seperti berkorban, berdo’a, bersaji makan bersama, berprosesi, semadi, dan sebagainya. Urutannya telah tertentu sebagai hasil ciptaan para pendahulunya yang telah menjadi tradisi.
Pengaruh Khalifah Sholahuddin Al Ayubi seperti telah dijelaskan kemudian menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Kerajaan Cirebon dan Sultan Cirebon Syarif Hidayatullah kemudian mengadopsikan acara maulud nabi itu dengan budaya Jawa sehingga menjadi prosesi Panjang Jimat. Secara serentak, upacara pelal Panjang Jimat di Cirebon diselenggarakan di empat tempat yang menjadi peninggalan dari Syarief Hidayatullah. Masing-masing di Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, Keraton Kacirebonan/Kasunanan dan kompleks makam Syekh Syarief Hidayatullah pendiri Kasultanan Cirebon atau lebih dikenal dengan Sunan Gunung Djati.
Ada beberapa pengertian mengenai Panjang Jimat, yaitu :
a. Panjang, artinya terus menerus diadakan, yakni satu kali setahun. Jimat, maksudnya dipuja-puja (dipundi-pundi/dipusti-pusti) di dalam memperingati hari lahir Nabi Besar Muhammad saw.
b. Panjang Jimat, sebuah piring besar (berbentuk elips atau bundar) terbuat dari kuningan atau porselin. Dan Panjang Jimat bagi Cirebon mempunyai sejarah khusus yakni salah satu benda pusaka Kraton Cirebon ialah merupakan sebuah pemberian dari Sang-hyang Bango ketika masa pengembangan dari Raden Walangsungsang (Pangeran Cakrabuana), di dalam rangka mencari agama Nabi (agama islam). Maka besar kemungkinan inilah sebabnya masyarakat Cirebon menyebut-nyebut iring-iringan Panjang Jimat (piring panjang jimat di Kraton Kanoman dan pendil jimat di Kraton Kasepuhan).
c. Saat turunnya/keluarnya Panjang Jimat ini sebagai Penggambaran lahirnya sang bayi, jadi sebenarnya kita harus mengerti bahwa pawai allegorie tadi memiliki falsafah yang sangat tinggi, yang erat sekali hubungannya di kala itu dengan syi’ar Islam.   
                       
C. PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN UPACARA PANJANG JIMAT
     1. Pelaksanaan Upacara Panjang Jimat
Ritual-ritual Panjang Jimat hampir sama dengan upacara yang lainnya, yang semuanya mengukuhkan homogenitas model Jawa yang orisil. Maka pada saat itu tampaklah raja melakukan miyos dalem (penampilan raja kehadapan rakyatnya). Kemampuan raja mencapai kesatuan dimanfaatkan untuk mendengarkan keabsahan keraton. Pada kegiatan itu raja menyampaikan berkahnya untuk kesejahteraan rakyatnya
Di Keraton Kasepuhan Panjang Jimat diturunkan oleh petugas dan ahli agama di lingkungan kerabat kesultanan Keraton kasepuhan, yang terdiri atas:
1) Diadakan Susrana Tahap ini diadakan di gedung/bangsal dalem. Disinilah disajikan Nasi Rosul sebanyak 7 golongan, untuk tiap-tiap golongan ditumpangkan/ditempatkan di atas tasbih/piring besar. Petugas-petugasnya adalah : Nyi Penghulu, Nyi Krum yang disaksikan oleh para Ratu Dalem. Di belakang Bangsal Dalem yang disajikan air mawar, kembang goyah, “serbad boreh” (panem) dan hidangan tumpeng 4 “pangsong”/”ancek”/”angsur”. Yang berisi kue-kue dan tempat dong-dang yang berisis makanan, petugasnya adalah Nyi Kotif Agung, Nyi Kaum dengan disaksikan oleh para Ratu/family kasultanan.
2) Di Gedung Bangsal Prabayaksa yaitu sebelah utara bangsal dalem dan di bangsal Pringgadani (sebelah utara bangsal Prabayaksa), diperuntukan bagi para undangan di tengah ruangan dilowongkan untuk deretan upacara, terus dari Jinem ke Sri Manganti.
Adapun urutan-urutan dan atribut-atribut yang digunakan dalam upacara Panjang Jimat ini adalah :
A. Beberapa lilin dipasang di atas standartnya (dahulu pakai dlepak/dian)
B. Dua buah Manggaran, dua buah Nagan dan dua buah Jantungan.
C. Kembang Goyak (Kembang bentuk sumping) 4 (empat) kaki.
D. Serbad dua buah guci dan dua puluh botol bir tengahan.
E. Boreh/Parem.
F. Tumpeng.
G. Ancak Sanggar (panggung) 4 buah yang keluar dari pintu Bangsal Pringgandani.
H. 4 buah dongdang berisi masakan, menyusul belakangan, keluar pintu Barat Bangsal 
     Pringgandani pula, ke teras Jinem.        
Pada puncak malam 12 Rabiul Awal, yang oleh masyarakat Cirebon disebut dengan malam pelal inilah diadakan ritual seremonal Panjang Jimat dengan mengarak berbagai macam barang yang sarat akan makna filosofis, diantaranya barisan orang yang mengarak nasi tujuh rupa atau nasi jimat dari Bangsal Jinem yang merupakan tempat sultan bertahta ke masjid atau mushala keraton, yang memiliki makna filosofis sebagai hari kelahiran nabi yang suci yang dilambangkan melalui nasi jimat ini. Nasi jimat sendiri konon berasal dari beras yang disisil (proses mengupas beras dengan tangan dan mulut) selama setahun oleh abdi keraton perempuan yang sepanjang hidupnya memutuskan untuk tidak pernah menikah atau disebut juga dengan perawan sunti.
Nasi Jimat itu diarak dengan pengawalan 200 barisan abdi dalem yang masing-masing dari mereka membawa barang-barang yang memiliki simbol-simbol tertentu seperti lilin yang bermakna sebagai penerang, kemudian nadaran, manggar, dan jantungan yang merupakan simbol dari betapa agung dan besarnya orang yang dilahirkan pada saat itu, yakni Nabi Muhammad SAW. selanjutnya, di belakang orang-orang yang membawa jantungan dan sebagainya itu, menyusul barisan abdi dalem keraton yang membawa air mawar dan kembang goyang yang melambangkan air ketuban dan ari-ari sang jabang. Kemudian di barisan berikutnya, ada abdi dalem keraton yang pembawa air serbat yang disimpan di 2 guci yang melambangkan darah saat bayi dilahirkan. Kemudian 4 baki yang menjadi lambang 4 unsur yang ada dalam diri manusia, yakni angin, tanah, api dan air.
Iring-iringan ini yang berawal dari Bangsal Prabayaksa akan menuju satu tempat yakni Langgar Agung di mana nantinya akan di sambut oleh pengawal pembawa obor yang yang bisa dimaknai sebagai sosok Abu Thalib, sang paman nabi ketika beliau menyambut kelahiran keponakannya lahir yang pada saatnya kemudian tumbuh menjadi manusia agung pengemban amanat dari Tuhan untuk menyebarkan agama Islam.
Sesampainya di sana langgar agung itu, nasi jimat tujuh rupa itu kemudian dibuka berikut sajian makanan lain termasuk makanan yang disimpan dalam 38 buah piring pusaka. Piring pusaka ini dikenal amat bersejarah dan paling dikeramatkan karena merupakan peninggalan Sunan Gunung Djati, dan berusia lebih dari 6 abad. Di Langgar Agung ini dilakukan shalawatan serta pengajian kitab Barjanzi hingga tengah malam.
Pengajian dipimpin imam Masjid Agung Sang Cipta Rasa Keraton Kasepuhan. Setelah itu makanan tadi disantan bersama-sama. Di sinilah kejadian unik berlaku. Rakyat yang berjubel-jubel di luar masjid, berusaha berebutan menyalami atau sekadar menyentuh tangan PRA Arief, Sultan Kasepuhan. Dalam keyakinan masyarakat, bila berhasil menyentuh calon Sultan tersebut, maka ia akan mendapatkan berkah dalam kehidupannya. Tak heran bila PRA Arief mendapat pengawalan ketat dari pengawal keraton.
2. Perubahan Upacara Panjang Jimat
Pelaksanaan upacara Panjang Jimat sekarang mengalami perubahan atau pergeseran. Secara umum perubahan pelaksanaan Panjang Jimat tersebut bukan terletak pada struktur upacaranya tapi dalam bentuk permukaannya. Perubahan penyelenggaraan dalam bentuk permukaannya banyak berubah dilakukan untuk mendukung program pemerintah yakni pariwisata dan pembangunan. Sedangkan mengenai tujuan, kesakralan, struktur secara intern masih tetap terjaga. Prosesi upacara masih lengkap meskipun sedikit ada penyederhanaan.
Seperti yang telah diketahui bahwa upacara Panjang Jimat di Keraton Kasepuhan sudah ada sejak jaman dahulu dan sampai sekarang masih dilakukan oleh masyarakat Cirebon. Hal ini khususnya dikarenakan masyarakat masih memegang teguh adat istiadat ataupun kebiasaan akan tradisi yang diwariskan turun temurun. Secara prinsip, upacara panjang Jimat tetap dilakukan dari tahun ke tahun, namun dalam pelaksanaannya lebih ditingkatkan yakni dilaksanakan dengan lebih besar, meriah, diisi dengan program pembangunan dan dikaitkan dengan pariwisata. Terdapat suatu indikasi bahwa hal ini disebabkan karena sudah memasuki jaman globalisasi yang serba modern.
Akibat dari globalisasi tersebut menyebabkan upacara Panjang Jimat yang merupakan salah satu adat atau kultur Keraton kasepuhan juga mengalami perubahan. Hal ini sebenarnya tidak menjadi masalah karena meskipun mengalami perubahan tapi tetap mempunyai struktur, tujuan, esensi yang sama dengan pelaksanaan grebeg maulud dahulu. Nilai kesakralan dan getaran emosi masyarakat masih tetap ada.
Selanjutnya jika dilihat perubahan dalam pelaksanaan upacara Panjang Jimat saat ini terletak pada bentuk luarnya yaitu untuk mendukung program pariwisata dan pembangunan seperti diketahui bahwa sebelum upacara dimulai dengan pesta rakyat menyongsong perayaan Panjang jimat, yakni berupa keramaian untuk hiburan masyarakat. Apabila jaman dahulu dalam Panjang Jimat ini tidak ada keramaian berupa pasar malam dan para pedagang, maka sekarang mereka ada dan sangat ramai sekali. Pekan raya atau pasar malam yang dipergunakan untuk kepentingan pariwisata dan pembangunan, antara lain:
1. Sebagai arena rekreasi bagi masyarakat misalnya; sirkus, arena permainan anak-anak, panggung kesenian (musik) dan lain-lain
2. Sebagai forum informasi dan komunikasi tentang kebijaksanaan yang dapat diperoleh dari eksposisi atau pameran dari instansi pemerintah
3. Sebagai sarana melestarikan kesenian kebudayaan daerah. Untuk itu disediakan panggung kesenian daerah, pentas kesenian daerah dan lainnya.
Pasar malam tersebut dipakai sebagai ajang berjualan bagi para pedagang seperti penjual makanan, minuman, mainan anak-anak, pakaian, sepatu, bunga dan lainya. Akibat adanya pasar malam dalam perayaan sekaten membuat susana menjadi meriah dan ramai. Disamping itu dalam kegiatan pasar malam tersebut juga diadakan kegiatan keagamaan khususnya agama islam. Kegiatan keagamaan itu antara lain santapan rohani melalui menara siaran, pengajian umum, pameran keagamaan. Pentas seni keagamaan, tabligh di masjid besar dan lainnya.
Hal utama yang paling terlihat adalah maksud dan tujuan masyarakat khususnya generasi muda yang akan datang ke acara Panjang Jimat ini. Pada masa Syarif Hidayatullah ketika Panjang Jimat ini diadakan masyarakat memang benar-benar khusyuk mengikuti ritual Panjang Jimat ini dan mendengarkan ilmu agama dari tabligh yang diadakan oleh ulama. Sekarang keadaannya bergeser, mereka malah lebih bertujuan untuk mengunjungi pasar malam khususnya anak-anak remaja. Memang masih banyak golongan tua yang benar-benar berniat untuk mengikuti Panjang Jimat ini secara keseluruhan, namun kebanyakan dari generasi mudanya hanya ingin datang ke pasar malamnya saja.
Upacara Panjang Jimat dalam bentuk luarnya telah mengalami pergeseran khususnya dari kalangan anak muda yang kurang memperhatikan kesakralan dari makna Panjang Jimat itu sendiri. Demikian adalah beberapa perubahan yang terjadi pada pelaksanaan upacara Panjang Jimat saat ini. Tampak dalam perubahannya bukan yang menyangkut strukur tapi yang mendukung pariwisata dan pembangunan secara prinsipil kesakralan, tujuan, nilai serta struktur dalam upacara grebeg tidak mengalami perubahan.
Meskipun dalam prosesi upacara ada sedikit perbedaan hal tersebut disebabkan karena perubahan jaman, dianggap lebih praktis, ekonomis, sehingga dalam pelaksanaan upacara ada sedikit perkembangan bila dibandingkan dengan dahulu.






  BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Upacara Maulid Nabi adalah suatu bentuk kebudayaan tradisional. Maulid Nabi merupakan suatu salah satu bentuk rasa cinta umat kepada Rasul Nya. Awal mula dari Maulid Nabi ini, pertama kali oleh penguasa bani Fatimah yang pertama menetap di Mesir kemudian sampai ke Indonesia atas jasa Sultan Salahuddin Al Ayyubi Khalifah dari dinasti Abbasiah, di Jawa tradisi Maulid Nabi telah ada sejak zaman walisongo sedangkan di Cirebon sendiri Maulid Nabi setelah Sultan Syarief Hidayatullah berkuasa. Proses dari Maulid Nabi ini sama seperti upacara lainnya. Dalam proses Maulid Nabi ini terdapat beberapa lilin yang dipasang di atas standar, manggara, nagam, jantungan Tumpeng yang mendukung upacara Maulid Nabi.
Dengan berkembangnya jaman yang semakin modern dan mengarah ke globalisasi, maka Maulid Nabi juga mengalami perubahan. Di aspek sosial Maulid Nabi sekarang lebih mendukung kepada pariwisata dan pembangunan namun secara prinsipil kesakralan, tujuan, nilai serta struktur dalam upacara grebeg tidak mengalami perubahan. Meskipun dalam prosesi upacara ada sedikit perbedaan hal tersebut disebabkan karena perubahan jaman, dianggap lebih praktis, ekonomis, sehingga dalam pelaksanaan upacara ada sedikit perkembangan bila dibandingkan dengan dahulu. Di aspek ekonomi Maulud Nabi yang dahulu merupakan sebuah upacara peringatan kelahiran nabi Muhammad Saw saja yang di dalamnya terdapat ritual-ritual khusus sebagai simbol untuk meneladani kerasulannya kini dijadikan oleh masyarakat sebagai tempat mencari rezeki.

B. SARAN
Sebagai masyarakat yang berbudaya dan menghormati perbedaan kebudayaan disekitar kita, sudah seharusnya kita menjaga dan melestarikan budaya-budaya di sekitar kita. Terutama tradisi di wilayah kota cirebon khususnya tradisi panjang jimat yang sampai saat ini masih terjaga keasliannya sebagai salah satu budaya Indonesia yang patut dibanggakan.


DAFTAR PUSTAKA

http://silihasih.blog.com/sejarah-cirebon/
http://portalcirebon.blogspot.co.id/2011/02/tradisi-panjang-jimat-keraton-cirebon.html

Sulendraningrat, P.S.1985.Sejarah Cirebon.Jakarta:PN Balai Pustaka

Kamis, 28 April 2016

MAKALAH KONSTITUSI

MAKALAH KONSTITUSI
Dosen pengampu: Mubarok Ahmad M.Pd







DISUSUN OLEH:
DUL KARIM ( 1501075005)
KHOERUDDIN NUR ROCHMAN ( 1501075009)
NIA RAMADHANI ( 1501075018)
WIRNY NURJANNAH ( 1501075030)

PROGRAM STUDI: PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
2015





DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG .3
RUMUSAN MASALAH .4
TUJUAN .4

BAB II PEMBAHASAN
PENGERTIAN KONSTITUSI 5
KONSTITUSI TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS 6
TUJUAN KONSTITUSI 8
KONSTITUSI DAN KESADARAN BERKONSTITUSI 8
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA 10

BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN 15

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Junbi Coosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23
Rumusan masalah
Apa arti dari konstitusi?
Apa maksud dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis?
Apa tujuan dari konstitusi?
Bagaimana konstitusi dan kesadaran konstitusi?
Konstitusi apa sajakah yang pernah berlaku di Indonesia?
Tujuan
untuk mengetahui apa arti dari konstitusi
untuk mengetahui macam-macam konstitusi
untuk mengetahui tujuan konstitusi
untuk mengetahui bagaimana kesadaran konstitusi itu terjadi
untuk mengetahui konstitusi apa saja yang pernah ada di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Konstitusi

Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis, yaitu constituer artinya membentuk. Beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet (bahasa Belanda) artinya, yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah. Beberapa Negara yang menggunakan istilah constitution untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara. Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu:
Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
Kontitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yang bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yang tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yang memiliki arti penting bagi Negara.

Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia,yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “HukumTertulis” (Geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “HukumTidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hamper semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang dinegara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:
a.       Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan.
b.      Adanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi di inggris baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam huruf a maupun pada huruf b yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam suatu dokumen tertentu.

Dokumen-dokumen tertulis hanya memuat beberapa lembaga-lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dilindungi, satu dokumen dengan yang lain tidak sama. Karenanya dilakukan pilihan-pilihan diantara dokumen itu untuk dimuat dalam konstitusi. Pilihan di Inggris tidak ada. Penulis Inggris yang akhirnya memilih lembaga-lembaga manam dan hak asasi mana oleh mereka yang dianggap “constitutional.”
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.

Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagaikepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama  dari hukum tata negara adalahkonstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakantujuan konstitusi itu sendiri.

Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
a.   Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
b.     Hubungan antar lembaga Negara.
c.     Hubungan lembaga negara dengan warga negara(rakyat).
d.     Adanya jaminan hak-hak asasi manusia.

Konstitusi dan Kesadaran Berkonstitusi
Setiap negara merdeka mempunyai konstitusi sebagai operasionalisasi ideologi negaranya. Secara etimologi , istilah konstitusi sangat beragam dalam setiap kosakata bahasa setiap negara. Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris adalah constitution dan constituer dalam bahasa Perancis. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa Latin yaitu constitutio yang berarti dasar susunan badan. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi disebut dengan grondwet yang terdiri atas kata grond berarti dasar dan kata wet berarti undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi sama dengan undang-undang dasar. Kemudian, dalam bahasa Jerman istilah konstitusi disebut verfassung (Riyanto, 2000:17-19).
Dalam praktek ketatanegaraan pengertian konstitusi pada umumnya memiliki dua arti. Pertama, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang dasar. Konstitusi meliputi undang-undang dasar (konstitusi tertulis) dan konvensi (konstitusi tidak tertulis). Dengan demikian dapat dikatakan undang-undang dasar termasuk ke dalam bagian konstitusi. Kedua, konstitusi memiliki arti yang sama dengan undang-undang dasar (KC. Where dalam Riyanto, 2000:49-51). Pengertian yang kedua ini pernah diberlakukan dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia dengan disebutnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat Tahun 1945 dengan istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.
Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan denganbasic rights dan konstitusi itu sendiri.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi bangsa dan negara Indonesia adalah aturan hukum tertinggi yang keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipandang sebagai bentuk kesepakatan bersama (general agreement) ”seluruh rakyat Indonesia” yang memiliki kedaulatan. Hal itu sekaligus membawa konsekuensi bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengatur bagaimana kedaulatan rakyat akan dilaksanakan. Inilah yang secara teoretis disebut dengan supremasi konstitusi sebagai salah satu prinsip utama tegaknya negara hukum yang demokratis. Berkaitan dengan hal itu, Solly Lubis (1978:48-49) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar adalah sumber utama dari norma-norma hukum tata negara. Undang-Undang Dasar mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapannya di pusat dan daerah, mengatur tugas-tugas alat-alat perlengkapan itu serta hubungan satu sama lain.
Di sisi lain,harus diingat bahwa selain aturan-aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat tujuan nasional sebagai cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan.Antara tujuan nasional dengan aturan-aturan dasar tersebut merupakan satu kesatuan jalan dan tujuan. Agar tiap-tiap tujuan nasional dapat tercapai, pelaksanaan aturan-aturan dasar konstitusi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Selain itu, dalam sebuah kontitusi juga terkandung hak dan kewajiban dari setiap warga negara. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dengan pengertian agar selalu benar-benar dilaksanakan.
Sesuai dengan salah satu pengertian negara hukum, di mana setiap tindakan penyelenggara negara serta warga negara harus dilakukan berdasarkan dan di dalam koridor hukum, maka yang harus mengawal konstitusi adalah segenap penyelenggara dan seluruh warga negara dengan cara menjalankan wewenang, hak, dan kewajiban konstitusionalnya. Apabila setiap pejabat dan aparat penyelenggara negara telah memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap produk hukum,kebijakan,dan tindakan yang dihasilkan adalah bentuk pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu harus diimbangi dengan pelaksanaan oleh seluruh warga negara. Untuk itu dibutuhkan adanya kesadaran berkonstitusi warga negara, tidak saja untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga untuk dapat melakukan kontrol pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik dalam bentuk peraturan perundang- undangan, kebijakan, maupun tindakan penyelenggara negara (Gaffar, 2007).
Apa sebenarnya kesadaran berkonstitusi itu? Kesadaran berkonstitusi secara konseptual diartikan sebagai kualitas pribadi seseorang yang memancarkan wawasan, sikap, dan perilaku yang bermuatan cita-cita dan komitmen luhur kebangsaan dan kebernegaraan Indonesia (Winataputra, 2007). Kesadaran berkonstitusi merupakan salah satu bentuk keinsyafan warga negara akan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi.
Kesadaran berkonstitusi merupakan salah bagian dari kesadaran moral. Sebagai bagian dari kesadaran moral, kesadaran konstitusi mempunyai tiga unsur pokok yaitu:
Perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan konstitusi negara itu ada dan terjadi di dalam setiap sanubari warga negara, siapapun, di manapun dan kapanpun.
Rasional, kesadaran moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka bagi pembenaranatau penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi merupakan hal yang bersifat rasional dan dapat dinyatakan pula sebagai hal objektif yang dapat diuniversalkan, artinya dapat disetujui, berlaku pada setiap waktu dan tempatbagi setiap warga negara.
Kebebasan, atas kesadaran moralnya, warga negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi negara (Magnis-Suseno, 1975:25).
Kesadaran berkonstitusi warga negara memiliki beberapa tingkatan yang menunjukkan derajat setiap warga negara dalam melaksanakan ketentuan konstitusi negara. Tingkatan-tingkatan tersebut jika dikaitkan dengan tingkatan kesadaran menurut N.Y Bull (Djahiri, 1985:24), terdiri dari:
Kesadaran yang bersifat anomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan terhadap ketentuan konstitusi negara yang tidak jelas dasar dan alasannya atau orientasinya.
Kesadaran yang bersifat heteronomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi negara yang berlandaskan dasar/orientasi motivasi yang beraneka ragam atau berganti-ganti. Ini pun kurang mantap sebab mudah berubah oleh keadaan dan situasi.
Kesadaran yang bersifat sosionomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan terhdap ketentuan konstitusi negara yang berorientasikan pada kiprah umum atau khalayak ramai.
Kesadaran yang bersifat autonomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi negara yang didasari oleh konsep kesadaran yang ada dalam diri seorang warga negara. Ini merupakan tingkatan kesadaran yang paling tinggi.


Warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi merupakan warga negara yang memiliki kemelekkan terhadap konstitusi (constitutional literacy). Berkaitan dengan hal tersebut, Toni Massaro (dalam Brook Thomas,1996:637) menyatakan bahwa kemelekkan terhadap konstitusi akan mengarahkan warga negara untuk berpartisipasi melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Oleh karena itu, Winataputra (2007) mengidentifikasi beberapa bentuk kesadaran berkonstitusi bagi warga negara Indonesia yang meliputi:
Kesadaran dan kesediaan untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia sebagai hak azasi bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: belajar/bekerja keras untuk menjadi manusia Indonesia yang berkualitas, siap membela negara sesuai kapasitas dan kualitas pribadi masing-masing, dan rela berkorban untuk Indonesia.
Kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia sebagai bangsa sebagai rahmat Allah Yang Maha Kuasa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: selalu bersyukur, tidak arogan, dan selalu berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik perlindungan negara.
Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk memajukan kesejahteraan umum dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik perlindungan negara.
Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik pencerdasan kehidupan bangsa
Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara yang melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik hubungan luar negeri Indonesia.
Kemauan untuk selalu memperkuat keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menjalankan ibadah ritual dan ibadah sosial menurut keyakinan agamanya masing-masing dalam konteks toleransi antar umat beragama.
Kemauan untuk bersama-sama membangun persatuan dan kesatuan bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap tidak primordialistik, berjiwa kemitraan pluralistik, dan bekerja sama secara profesional.
Kemauan untuk bersama-sama membangun jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menghormati orang lain seperti menghormati diri sendiri, memperlakukan orang lain secara proporsional, dan bersikap empatik pada orang lain
Kesediaan untuk mewujudkan komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: tidak bersikap mau menang sendiri, tidak bersikap rakus dan korup, dan biasa berderma.
Kesediaan untuk mewujudkan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat final dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: tidak bersikap kesukuan, tidak bersikap kedaerahan, dan tidak berjiwa federalistik.
Kesadaran untuk menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara dalam kerangka kabinet presidensil dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menghormati orang yang memegang jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menghormati simbol-simbol kepresidenan, dan menghormati mantan Presiden/Wakil Presiden secara proporsional dan elegan.
Kepekaan dan ketanggapan terhadap pembentukan Kementerian yang diatur undang-undang dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan Presiden dalam penyusunan Kabinet.
Kesadaran dan kemampuan untuk melaksanakan Pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menjadi pemilih resmi yang cerdas, menjadi konstituen Calon/pasangan calon/ Partai Politik yang cerdas dan menjadi pelaksana Pemilu yang profesional.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945. UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi,semua perundang undangan dan peratura-peraturan harus bersumber pada UUD 1945.

UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 )
Semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi. Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut:
1.      Persiapan Pembentukan UUD 1945
2.      Pengesahan UUD 1945
3.      Sistematika UUD 1945
4.      Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949, dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Dengan bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949.

UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian-bagian ,yaitu sebagai berikut

1. Mukadimah yang terdiri atas empat alinea, terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2.   Batang tubuh yang terdiri atas 6 Bab 147.

UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yang berlaku sampai konstituante dapat menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.

UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi. UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.







BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan denganbasic rights dan konstitusi itu sendiri.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi bangsa dan negara Indonesia adalah aturan hukum tertinggi yang keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum.















DAFTAR PUSTAKA
Faiz, P. M. (2007). Menabur Benih Constitutional Complain.
[Online]. Tersedia: HYPERLINK "http://www.yahoo.com/pqdweb" http://www.yahoo.com/pqdweb. Html [20 Oktober 2007]
Gaffar, J.M. (2007). Mengawal Konstitusi.
[Online]. Tersedia:  HYPERLINK "http://www.koransindo.com/" http://www.koransindo.com Html [25 Oktober 2007]
Riyanto, A.(2000). Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo

KESADARAN SEJARAH

Kesadaran sejarah
Pengantar ilmu sejarah
Oleh: Kuntowijoyo
Pendidikan dan sejarah atau sejarah dan pendidikan tidak dapat dilepaskan satu sama lain karena kedua – duanya mempunyai nilai guna ( use value) intrinsik yang sama. Pendidikan sejarah berguna bagi manusia agar mampu belajar dari pengalaman, dari masa lalu dimana kebijakan dan kearifan masa kini terbentuk.
 Sedangkan dari sejarah pendidikan manusia memperoleh guna manfaat belajar tentang bagaimana memaknai pendidikan di masa kini sebagai proses akumulasi pendidikan di masa lalu, dan mengambil keputusan dalam upaya menentukan kebijakan pendidikan yang lebih baik di masa kini dan bagi kebaikan masa depan.
 Pengajaran sejarah pendidikan dan penelitian serta penulisan sejarah pendidikan di Indonesia masih belum banyak mendapat perhatian yang serius, tidak seperti sejarah politik atau sejarah sosial yang pada beberapa dasawarsa terakhir ini mendapat perhatian besar dari kalangan sejarawan Indonesia.
 Demikian pula historiografi pendidikan di Indonesia nasibnya tidak jauh berbeda. Para sejarawan dewasa ini masih lebih tertarik kepada sejarah politik, sejarah ekonomi, sejarah agraria, sejarah petani dan sejarah kawasan.
Sehingga tidak mengherankan buku – buku yang sering mendapat perhatian para pakar masyarakatpun lebih banyak yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan politik, sekalipun pengalaman sejarah menunjukan bahwa kemampuan masyarakat untuk mengembangkan perekonomian dan berpartisipasi dalam kehidupan politik bangsanya sangat tergantung kepada tingkat pendidikan yang dimiliki.



Kesadaran sejarah
Metodologi sejarah
Oleh: Helius Sjamsuddin

Sejarah merupakan satu cabang ilmu kemanusiaan yang tidak asing lagi pada masa ini. Walaupun kepentingan subjek sejarah sering dipertikaikan, namun berbagai usaha telah dilakukan untuk menjadikan sejarah sebagai suatu bidang ilmu yang sempurna dengan bidang –bidang ilmu lainnya.
Interpretasi atau penafsiran adalah proses komunikasi melalui penyampaian atau gerakan antara dua atau lebih pembicara yang tak dapat menggunakan simbol-simbol yang sama, baik secara simultan atau berurutan, bahkan menurut definisi penafsiran hanya digunakan sebagai suatu metode jika dibutuhkan.
Dalam penulisan sejarah, digunakan secara bersamaan tiga bentuk teknis dasar tulis menulis yaitu deskripsi, narasi, dan analis. Ketika sejarawan menulis sebenarnya merupakan keinginan untuk menjelaskan eksplanasi sejarah yang diantaranya menggerakan yakni meencipta ulang dan menafsirkan.
Sedangkan tujuan penafsiran sendiri biasanya adalah untuk meningkatkan pengertian, tapi terkadang biasanya, seperti mempropaganda atau mencuci otak kita tujuannya untuk mengacaukan dan membuat kita bingung.
Bahkan ketika para sejarawan menulis, disadari atau tidak dinyatakan secara eksplisit atau implisif, mereka akan berpegang pada salah satu atau kombinasi beberapa filsafat sejarah tertentu yang menjadi dasar penafsirannya.
Bagi sejarawan yang enggan menggunakan istilah filsafat sejarah mungkin akan menyebut sebagai acuan kerja, adapun filsafat sejarah bertujuan untuk memberikan arti atau makna kepada sejarah kegiatan manusia, bahkan gerak-gerak manusia pada manusia pada masa lalu seperti bagaimana timbul dan berkembangnya suatu berbangsa dan peradaban serta bagaimana pasang surut sampai pada keruntuhan suatu bangsa dan peradabannya.
Kesadaran sejarah
Majalah prisma
Oleh: Soedjatmoko
pengajaran sejarah tidak semata-mata berfungsi untuk memberikan pengetahuan sejarah sebagai kumpulan informasi fakta sejarah tetapi juga bertujuan menyadarkan anak didik atau membangkitkan kesadaran sejarahnya.
Untuk itu nilai-nilai sejarah harus dapat tercermin dalam pola prilaku nyata peserta didik. Dengan melihat pola prilaku yang tampak, dapat mengetahui kondisi kejiwaan berada pada tingkat penghayatan pada makna dan hakekat sejarah pada masa kini dan masa mendatang. Dengan demikian baru dapat diketahui pembelajaran sejarah terlah berfungsi dalam proses pembentukan sikap.
Ramai yang menjangkakan ICT akan merevolusi dunia pada abad ke-21 melalui perubahan dalam cara kerja, hubungan secara terus diantara pembuat dan pengguna, dan akses kepada sumber maklumat yang begitu banyak. Aspek pendidikan turut terdedah denganperubahan apabila pelajar boleh mengakses sumber maklumat dengan mudah. Mata pelajaran sejarah turut mengalami perubahan denganpengenalan ICT dalam pendidikan.
 Guru sejarah yang peka kepada perubahan akan menggalakkan pelajar membina kemahiran yang sesuai dengan keperluan dunia ICT. Antara beberapa perkara yang perlu dipertimbangkan oleh guru sejarah

 



Kesadaran sejarah
Sejarawan
Oleh: Sartono kartodirjo
Sejarawan adalah wisatawan profesional dalam dunia lampau. Mereka mempunyai kekhususan dalam suatu daerah tertentu, seperti hal nya dunia lampau Indonesia, atau daerah bagiannya misalkan Aceh, Ambon, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Bali dan sebagainya.
Ada pun yang secara khusus menguasai eropa,inggris, amerika dan sebagainya, dari zaman kuno pertengahan, atau modern. Sejarawan dapat menunjukan pola-la perkembangan, konteks dan kondisi-kondisi peristiwa serta akibatnya, yang kesemuanya sukar diketahui dan dipahami oleh semua orang yang tidak mengalami sendiri peristiwa-peristiwa itu.
Untuk generasi sekarang yang hidup dalam abad-20 pada planet ini, sejarawan dapat bertindak sebagai duta dari masa lampau tidak hanya memberikan informasi tentang negeri zaman tertentu, tetapi juga kondisi dan setuasinya, sistem ekonomi, sosial, dan politiknya. Pendeknya kehidupan masyarakat dalam pelbagai aspek.
Dalam pelbagai pendekatan dalam metode sejarawan menjalankan penetrasi dalam pelbagai lapangan. Hasilnya kita dapat memperdalam pengertian di bidang politik ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Sebaliknya ahli-ahli dalam bidang-bidang tersebut sering kali juga perlu meninjau kedaerah masa lampau, yang semuanya bermanfaat untuk perbendaharaan pengetahuan pada umumnya.





Kesadaran sejarah
Membenahi pendidikan sejarah Indonesia
Oleh: Sam Winerburg
Untuk mengetahui sejauh mana dalam mempelajari pada pendidikan sejarah di Indonesia kita perlu menengok kondisi pendidikan sejarah di tanah air. Karena di ajarkan hanya menghapal nama dan tahun, maka kemampuan murid hanya sebatas itu. Bahkan karena tidak dipelajari dengan sungguh-sungguh, tanggal tanggal itu pun dilupakan karena tidak dilihat konteks peristiwa itu.
Ketika dalam pengajaran dalam sejarah perlawanan terhadap penjajah belanda, guru bertanya tentang kapan perang dipenogoro berakhir. Bahkan kemampuan guru juga dapat diragukan, mereka lebih suka membuat ujian dengan menggunakan soal multi choice ketimbang menyuruh siswa mwmbuat karya tulis.
Selain dari masalah guru dan murid, persoalan yang lain menyangkut bahan pengajran. Pengajaran sejarah diuraikan dalam bentuk butir-butir kurikulum. Penjelasan standar kompetisi itu terdapat buku teks yang selama ini dibuat berdasarkan buku standart yaitu SNI.



Penulisan buku sejarah Nasional Indonesia berawal dari pembicaraan di seminar sejarah nasioanal II. Sebagai tindak lanjut dari seminar itu. Pemerintah membentuk panitia penyusunan buku standart sejarah nasional.

Selasa, 12 April 2016

MAKALAH PERAN PENDIDIKAN SEJARAH DALAM MENIMBULKAN KESADARAN HUKUM

MAKALAH
PERAN PENDIDIKAN SEJARAH DALAM MENIMBULKAN KESADARAN HUKUM
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN ILMU SOSIAL
DOSEN PENGAMPU HARI NAREDI, M.Pd









DISUSUN OLEH :
WIRNY NURJANAH (1501075030)




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF.DR.HAMKA
JAKARTA

KATA PENGANTAR
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah pendidikan ilmu sosial. Adapun makalah pendidikan ilmu sosial tentang peran pendidikan sejarah dalam menumbuhkan kesadaran hukum ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
            Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa maupun aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah peran pendidikan sejarah dalam menumbuhkan kesadaran hukum.
   Akhirnya, kami sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi terhadap para pembaca.

Jakarta,
April 2016



                                                                                                                                   

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang dapat kita lakukan atau perbuat atau yang tidak dapat kita lakukan terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi. Dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
 Pada hakikatnya Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.Berbagai pertanyaan yang ada dalam pikiran kita tentang kesadaran hukum. Oleh karena itu dengan adanya penyusunan makalah kami ini kita akan mengkaji dan mengetahui kesadaran hukum dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkannya.






1.2  RUMUSAN MASALAH
      1.  Pengertian kesadaran hukum
      2.  Hakikat Kesadaran Hukum
      3.  Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
      4.  Faktor-Faktor Penyebab Masyarakat Mematuhi Hukum
















                                                                       
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
       Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Menurut pendapat Krabbe yang disebut dengan hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Masalah kesadaran hukum, termasuk pula didalam ruang lingkup persoalan hukum dan nilai-nilai sosial.
       Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum ituatau apa seharusnya hukum itu suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan onrecht antara yang seharusnya dilakukan dantidak seharusnya dilakukan. Kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia
       Didalam ilmu hukum, ada kalanya dibedakan antara kesadaran hukum dengan perasaan hukum. Perasaan hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbulnya secara serta merta dari masyakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan.
Kesadaran akan kewajiban hukum tidak semata-mata berhubungan dengan kewajiban hukum terhadap ketentuan undang-undang saja, tidak berarti kewajiban untuk taat kepada undang-undang saja, tetapi juga kepada hukum yang tidak tertulis.


2.2 HAKIKAT KESADARAN HUKUM
      Timbulnya hukum itu pada hakekatnya ialah karena terjadinya bentrok atau konflik antara kepentingan manusia atau “conflict of human interest” (Post dalam Soerjono Soekanto, 1975: 35). Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran hukum;
1. Kesadaran tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia. Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya. Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
2.   Kesadaran tentang “kewajiban hukum kita terhadap orang lain” berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hak orang lain terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
3. Tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik kalau terjadi pelanggaran hukum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain sebagainya.


2.3 KONDISI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
      Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum pada saat ini dapat dilihat dari 4 tinjauan, yaitu :
1. Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahgunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.
2. Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indikator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.
3.      Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hampir setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hukum dan peradilan selalu menarik perhatian.
4.      Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggiketaatan hukumnya.

2.4 FAKTOR YANG MENYEBABKAN MASYARAKAT MEMATUHI HUKUM
Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan masyarakat mematuhi kesadaran hukum antara lain sebagai berikut :
a.  Compliance, sebagaimana disebut diatas, diartikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman atau sanksi yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan, dan lebih didasarkan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan. Sebagai akibatnya, kepatuhan hukum akan ada apabila ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaidah-kaidah hukum tersebut.
b. Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut. Daya tarik untuk patuh adalah keuntungan yang diperoleh dari hubungan-hubungan tersebut sehingga kepatuhanpun tergantung pada buruk baiknya interaksi tadi.
c. Internalization, pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarenakan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah-kaidah tersebut adalah sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh AZkarena dia mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik.  Titik sentral dari kekuatan proses ini adalah kepercayaan orang tadi terhadap tujuan dari kaidah-kaidah bersangkutan, terlepas dari pengaruh atau nilai-nilainya terhadap kelompok atau pemegang kekuasaan maupun pengawasannya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Bahwa kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.Pada hakikatnya kesadaran hukum bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tindak hukum” atau “onrecht”. Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu : Pengetahuan hukum, Pemahaman hukum, Sikap hukum, Pola prilaku hukum (soerjono soekanto, 1982: 140). Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan Dalam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum. Terdapat faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu compliance, identification, internalization. Peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Adapun cara untuk meningkatkan kesadaran hukum yaitu dapat berupa tindakan, dan pendidikan. Tindakan berarti dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang sehingga diupayakan semua masyarakat patuh. Kemudian pendidikan berarti berarti mengajarkan bahwa setiap manusia diupayakan memiliki kesadaran hukum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik , baik di laksanakan dipendidikan formal ataupun nonformal.

                                                            DAFTAR PUSTAKA